LINTAS KALIMANTAN | Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, Polsek Kumai melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 Polres Kotawaringin Barat. Kegiatan ini digelar di sekitar Pelabuhan Speed Boat Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (24/06/2025) pagi.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kumai bersama para Bhabinkamtibmas dengan menyasar sejumlah titik keramaian, seperti warung, toko, area pelabuhan, dan rumah warga. Brosur informasi layanan Call Center 110 turut dibagikan dan ditempelkan agar mudah terlihat dan dipahami masyarakat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo menjelaskan, bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas gratis dari Polri yang dapat digunakan masyarakat selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Call Center 110 adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat dan tepat. Kami imbau agar layanan ini digunakan dengan bijak, karena setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Selain penyebaran brosur, petugas juga berdialog langsung dengan warga guna menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Melalui layanan ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor bila menemukan tindakan kriminal, perkelahian, kecelakaan, atau kejadian mencurigakan lainnya,” tambah Kapolsek.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga semakin memahami dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai bentuk kehadiran polisi yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)