LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Tim Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 kembali memasang sejumlah spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah rawan. Kegiatan ini berlangsung di sekitar Jalan Ahmad Saleh KM 18, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Selasa (24/06/2025) pagi.
Pemasangan spanduk ini menjadi bagian dari sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas sebagai langkah preemtif kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Spanduk tersebut berisi larangan serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Binmas Polres Kobar IPTU Paulina Widyastuti menyampaikan, bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk edukasi langsung kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan spanduk dilakukan di daerah-daerah rawan karhutla dan lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat, agar pesan larangan ini tersampaikan secara luas,” jelas IPTU Paulina.
Ia juga berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, sehingga potensi karhutla bisa dicegah sejak dini.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membakar hutan dan lahan dalam aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kobar dalam menjaga lingkungan serta mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan, khususnya menjelang musim kemarau. (*)