LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pemuda berinisial ATN (25), karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Rabu (18/6/2025) malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan total berat 6,71 gram. Paket tersebut disembunyikan dalam sebuah bohlam lampu,” ungkap Kapolres, Kamis (19/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu alat isap sabu (bong), satu korek api, satu gunting, empat pak plastik klip kosong, satu gulungan isolasi, satu timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, ATN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)