LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan jajaran Polres Gunung Mas secara aktif melaksanakan sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Iwan Kurniawan, M.M. yang mengatur larangan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan Selasa 17-6-2025.
“Kami rutin menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak buruk dari membakar hutan dan lahan, baik dari sisi hukum maupun lingkungan. Hal ini sejalan dengan Maklumat Kapolda Kalteng yang menegaskan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Rungan menggunakan berbagai sarana, mulai dari penyuluhan langsung hingga pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis yang mudah dilihat masyarakat.
Polsek Rungan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan turut berperan aktif dalam mencegah karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunung Mas.(*/rls/sgn/red).