LINTAS KALIMANTAN | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang 2025, jajaran Polsek Mantangai, Polres Kapuas, memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di halaman Mapolsek Mantangai, Senin (17/6).
Kapolsek Mantangai, AKP Untung Basuki, S.H., menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menyadarkan masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” ujar AKP Untung Basuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 78 angka 7 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp3,5 miliar.
“Dengan aktif melaksanakan sosialisasi dan imbauan seperti ini, kami harap masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tidak lagi melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian Operasi Bina Karuna Telabang yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Kalimantan Tengah guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau.
(Y38)