LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GR (42) ditangkap di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perumahan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres dalam rilisnya, Selasa (27/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan itu, petugas Satresnarkoba menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram. Barang haram tersebut disimpan tersangka di saku celana sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y12 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kobar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Tersangka GR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Kobar turut menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara warga dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Kapolres juga kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba. Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan dan kestabilan sosial.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kotawaringin Barat bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Rhd)