Oknum Anggota Polda Kalteng BM,Terseret Kasus Narkoba, BNNP Gagalkan Peredaran Sabu Di Timpah Kabupaten Kapuas

- Reporter

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu seberat 45,96 gram dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Senin (19/5/2025). Operasi dilakukan di sebuah toko bernama “NOR AINI” di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., didampingi perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalteng Kompol Aji Soseno, saat pers rilis di Kantor BNNP Kalimantan Tengah mengungkap bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Dari keempatnya, petugas menyita 57 paket shabu dengan total berat kotor mencapai 45,96 gram.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pembagian barang bukti masing-masing: NA menyimpan 23 paket, A sebanyak 32 paket, dan BM 2 paket,” jelas Ruslan dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sesi tanya jawab awak media menanyakan apakah ada terlibatan oknom polisi, jawaban dari Kombes Pol Ruslan, ada satu orang yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah.

Terungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas

Dalam pengembangan kasus, NA mengaku menerima pasokan shabu dari seorang pria berinisial ES, dengan estimasi total ±200 gram. Sebagian besar barang tersebut disebut telah diedarkan. NA juga memesan barang haram itu dari mantan suaminya, M alias B, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Kalteng bekerja sama dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan tiga warga binaan yang diduga terlibat sebagai pengendali transaksi, yakni M alias B, G, dan ED, pada hari yang sama. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada satu nama lain, yakni W, narapidana yang disebut sebagai sumber pasokan utama di dalam lapas. W akhirnya diamankan pada 20 Mei 2025.

Kolaborasi Antarlembaga

Kombes Ruslan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini tak lepas dari sinergi lintas sektor antara BNNP, Ditresnarkoba Polda Kalteng, serta Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran Pemasyarakatan.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Proses Hukum Berjalan

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

BNNP Kalteng Tangkap AJ, Bandar Besar Sabu di Tumbang Jutuh — 265,43 Gram Narkotika dan Rp40 Juta Disita
Kembali Polri Tangkap Admin Grup FB “Cinta Sedarah” di Bali, Sebar Konten Asusila ke 32 Ribu Anggota
Densus 88 Tangkap Remaja Penyebar Propaganda ISIS di Gowa
Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Sidorejo
Duel Berdarah Mertua dan Menantu Gegerkan Warga Sungai Kapitan, Kumai, Kobar
Avanza Tabrak Warung di Pahandut Palangka Raya, Satu Tewas dan Tiga Warung Rusak Parah
Kecelakaan Maut di Bundaran Kecil Palangka Raya, Pengendara Motor Luka Serius Usai Tabrak Mobil
Poles Barsel Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika Dan Curanmor
Berita ini 1,493 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:50 WIB

BNNP Kalteng Tangkap AJ, Bandar Besar Sabu di Tumbang Jutuh — 265,43 Gram Narkotika dan Rp40 Juta Disita

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:46 WIB

Oknum Anggota Polda Kalteng BM,Terseret Kasus Narkoba, BNNP Gagalkan Peredaran Sabu Di Timpah Kabupaten Kapuas

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:14 WIB

Kembali Polri Tangkap Admin Grup FB “Cinta Sedarah” di Bali, Sebar Konten Asusila ke 32 Ribu Anggota

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:08 WIB

Densus 88 Tangkap Remaja Penyebar Propaganda ISIS di Gowa

Selasa, 27 Mei 2025 - 04:45 WIB

Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Sidorejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:22 WIB

Duel Berdarah Mertua dan Menantu Gegerkan Warga Sungai Kapitan, Kumai, Kobar

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:45 WIB

Avanza Tabrak Warung di Pahandut Palangka Raya, Satu Tewas dan Tiga Warung Rusak Parah

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:44 WIB

Kecelakaan Maut di Bundaran Kecil Palangka Raya, Pengendara Motor Luka Serius Usai Tabrak Mobil

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page