LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu seberat 45,96 gram dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Senin (19/5/2025). Operasi dilakukan di sebuah toko bernama “NOR AINI” di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., didampingi perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalteng Kompol Aji Soseno, saat pers rilis di Kantor BNNP Kalimantan Tengah mengungkap bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Dari keempatnya, petugas menyita 57 paket shabu dengan total berat kotor mencapai 45,96 gram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, pembagian barang bukti masing-masing: NA menyimpan 23 paket, A sebanyak 32 paket, dan BM 2 paket,” jelas Ruslan dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat sesi tanya jawab awak media menanyakan apakah ada terlibatan oknom polisi, jawaban dari Kombes Pol Ruslan, ada satu orang yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah.
Terungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas
Dalam pengembangan kasus, NA mengaku menerima pasokan shabu dari seorang pria berinisial ES, dengan estimasi total ±200 gram. Sebagian besar barang tersebut disebut telah diedarkan. NA juga memesan barang haram itu dari mantan suaminya, M alias B, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Kalteng bekerja sama dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan tiga warga binaan yang diduga terlibat sebagai pengendali transaksi, yakni M alias B, G, dan ED, pada hari yang sama. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada satu nama lain, yakni W, narapidana yang disebut sebagai sumber pasokan utama di dalam lapas. W akhirnya diamankan pada 20 Mei 2025.
Kolaborasi Antarlembaga
Kombes Ruslan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini tak lepas dari sinergi lintas sektor antara BNNP, Ditresnarkoba Polda Kalteng, serta Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran Pemasyarakatan.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.(*/rls/sgn/red)