LINTAS KALIMANTAN | Polda Jawa Timur melalui Polres Gresik berhasil membongkar kasus penyebaran konten asusila di media sosial Facebook. Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap atas perannya sebagai admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang belakangan diubah namanya menjadi “Suka Duka”.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bali setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai unggahan tak senonoh yang beredar di dalam grup tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai pengelola utama grup yang diketahui telah aktif sejak tahun 2022 dan memiliki lebih dari 32.000 anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., dalam keterangan persnya pada Sabtu (24/5).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk mengelola grup dan mengunggah konten-konten bermuatan pornografi.
Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital tetap bersih dari konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” tegas Kombes Erdi.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di media sosial demi terciptanya ruang digital yang sehat dan aman bagi semua.(Hms)