LINTAS KALIMANTAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa pagi, 29 April 2025, petugas mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 265,43 gram serta uang tunai sebesar Rp40 juta.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Kalteng menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di daerah tersebut. Selasa 27-5-2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AL sekitar pukul 06.00 WIB. Saat digeledah, AL kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Barang itu disembunyikan dalam saku celana dan dibungkus tisu putih,” jelas Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi awal, AL mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial AJ yang berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim BNNP kemudian melakukan pengembangan.
“Sekitar pukul 06.05 WIB, tim menggerebek rumah AJ di RT 003 RW 001 Desa Tumbang Jutuh. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat bruto total 265,43 gram, uang tunai Rp40 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital, serta barang bukti non-narkotika lainnya,” ungkap Ruslan.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah yang kerap dijadikan jalur distribusi narkoba. (*/rls/sgn/red)