LINTAS KALIMANTAN | Polres Barito Selatan (Barsel) dikabarkan telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram hasil dari pengembangan kasus selama kurun waktu April-Mei 2025.
Demikian diungkapkan Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea saat menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba dan curanmor, di Polres lama jalan Tugu Buntok, Kamis (22/5/25).
“Pemusnahan barang bukti diduga sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres membeberkan, barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial ZP (46), merupakan seorang wanita yang ditangkap pada 17 April 2025 lalu di salah satu kost di Jalan Kartini Buntok dengan barang bukti 15 paket diduga sabu.
Kemudian pada 4 Mei 2025, laki-laki berinisial S (39) dan YEK (32) yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai. Dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari tiga terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram,” beber dia.
Dikatakannya ketiga terduga tersangka telah diamankan di Mako Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia pun berpesan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui para pelaku narkoba, ini jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian dengan nomor call center 110.
Ia menambahkan, wilayah Barsel adalah lintasan peredaran Narkotika, sehingga peredarannya sangat tergantung dari konsumsi para pemakai narkotika sendiri.
Agar peredaran narkotika ini tidak melebar, imbuhnya mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak mengunakan narkoba.
“Kita berkomitmen dengan tegas, bahwa siapa pun pelakunya akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tukas AKBP Jecson.
Selain itu juga, dalam press release tersebut, polisi juga ungkap terduga pelaku pencurian sepeda motor, berinisial JH (30) warga jalan Padat Karya, yang berhasil ditangkap, 7 Mei 2025 di jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Sebelumnya tersangka ini diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian barang tersebut sempat dibawa ke belakang salah satu gudang di jalan Kartini Buntok dan ditinggalkan.
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk membayar hutang, namun tidak sempat lantaran motor tersebut keburu ditemukan polisi, setelah menerima laporan korban.
“Saat ini tersangka pelaku curanmor telah kita amankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” demikian pungkasnya. (red)