
LINTAS KALIMANTAN | Polres Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada seluruh personel.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kabag SDM Polres Pulang Pisau, AKP Junedinoto, dalam kegiatan apel pagi yang digelar di halaman Mapolres. Rabu (14/05/2025).
Dalam arahannya, AKP Junedinoto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengenalkan secara menyeluruh isi dan semangat dari KUHP baru kepada seluruh anggota Polres Pulang Pisau. Undang-Undang ini merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru sangat penting, karena akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum ke depan. Setiap anggota harus memahami substansi perubahan agar tidak terjadi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara pidana,” tegas AKP Junedinoto.
Sosialisasi ini memiliki beberapa maksud utama, antara lain memberikan pemahaman awal mengenai materi dan perubahan hukum pidana nasional, meningkatkan kesiapan anggota menghadapi implementasi KUHP baru, serta menanamkan nilai-nilai hukum nasional yang berkeadilan dan sesuai dengan konteks sosial budaya Indonesia.
Sementara itu, tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan ini meliputi peningkatan kompetensi anggota, pencegahan kesalahan dalam penanganan perkara, keseragaman tindakan dalam penegakan hukum, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila, HAM, dan kearifan lokal dalam praktik kepolisian.
Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk terus melanjutkan sosialisasi ini secara bertahap, baik melalui pelatihan internal, diskusi kelompok, maupun penyebaran materi hukum, guna memastikan seluruh personel memahami dan siap menerapkan KUHP yang baru. (*/rls/hms/red)