LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, Polsek Sepang, Polres Gunung Mas, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (14/04/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepang IPDA Abner, S.Sos, didampingi oleh anggota Polsek yaitu Brigpol Maruliasi Manulang, Briptu Harbuba, Bripda Noprin Gustap Pratama, dan Bripda Jeky Purnando. Kegiatan ini turut melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek dan jajarannya menyampaikan himbauan terkait bahaya lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal seperti deforestasi, pencemaran air, serta ancaman terhadap kelestarian satwa liar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwajib.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar mereka dapat turut serta dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal,” ujar IPDA Abner.
Sosialisasi ini juga menjelaskan sejumlah regulasi terkait aktivitas pertambangan, serta sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku tambang ilegal.
Dari kegiatan tersebut, pihak kepolisian mencatat beberapa hasil positif di antaranya terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat, tersampaikannya informasi hukum secara jelas, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan dari bahaya pertambangan ilegal.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.(*/rls/sgn/red).