LINTAS KALIMANTAN | Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, Polsek Kapuas Tengah, jajaran Polres Kapuas, bersama Koramil 1011-10/KLK/KPS-TGH menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., dan melibatkan personel Polsek Kapuas Tengah sesuai Surat Perintah (Sprin) Kapolsek Kapuas Tengah Nomor: SP.Gas/26/III/2025/POLSEK, serta personel Koramil 1011-10/KLK/KPS-TGH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, menyampaikan bahwa razia tersebut menyasar sejumlah lokasi hiburan malam dan tempat penjualan minuman keras, antara lain Enjoy Cafe milik Yongki, Karaoke Bapa Kris milik Darlen, UD IIS milik Kuang, UD DEVI milik Manjo, serta Karaoke milik Domeng.
“Kami melakukan pengecekan izin usaha Cafe, Karaoke, dan Toko Miras, serta memeriksa identitas pengunjung dan keberadaan senjata tajam. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para pemilik usaha agar turut menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” ujar AKP Muhammad Saladin.
Dari hasil razia, petugas memastikan bahwa semua tempat hiburan dan toko miras telah memiliki izin resmi. Selain itu, tidak ditemukan pengunjung yang tidak memiliki identitas atau membawa senjata tajam.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polsek Kapuas Tengah dan Koramil 1011-10/KLK/KPS-TGH dalam menjaga keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan razia serupa guna memastikan bulan Ramadhan berjalan dengan aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.(*/rls/hms/red)