
LINTASKALIMANTAN.CO || Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, semakin merajalela. Penggunaan alat berat seperti excavator untuk membuka dan mengeruk lahan tambang ilegal semakin marak tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Bagi sebagian masyarakat, tambang ilegal telah menjadi sumber mata pencaharian utama. Namun, penggunaan excavator dalam operasional tambang ilegal semakin menjadi perhatian publik. Beberapa pengusaha alat berat diduga terlibat dalam praktik ini dengan menyediakan jasa kupasan tanah bagi penambang, dengan tarif dihitung per jam.
Peran “Cukong” di Balik Bisnis Excavator untuk Tambang Ilegal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, jasa excavator untuk kupasan tanah di wilayah Kapuas Tengah sangat diminati. “Pendapatan pengusaha excavator cukup besar karena setiap unit sedot tambang membutuhkan jasa kupasan. Semakin banyak alat sedot, semakin besar keuntungan mereka,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Yang menjadi sorotan, meskipun penggunaan excavator dalam tambang ilegal ini sudah berlangsung lama, penegakan hukum dinilai sangat lemah. Bahkan, ada dugaan bahwa pengusaha alat berat memiliki hubungan dengan oknum aparat agar bisnis mereka tetap berjalan tanpa gangguan.
Kuat Dugaan Ada Kongkalikong
Berdasarkan informasi di lapangan, sekitar 17 unit excavator beroperasi bebas di wilayah Kapuas Tengah, terutama di Desa Pujon dan Desa Marapit. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat terhadap para pelaku, baik operator, pekerja tambang, maupun pemilik excavator.
Salah satu pekerja tambang ilegal mengungkapkan bahwa selama ini aktivitas mereka tetap aman. “Tidak ada penindakan atau penangkapan. Hanya beberapa bulan di 2024 lalu sempat berhenti karena isu razia, tapi sekarang sudah normal lagi,” katanya.
Bahkan, muncul dugaan bahwa beberapa unit excavator dibekingi oleh aparat yang juga memiliki bisnis alat berat. Namun, informasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Minimnya Penegakan Hukum
Lokasi tambang ilegal di Kapuas Tengah ada yang jauh dari pemukiman, tetapi ada pula yang cukup dekat. Namun, hingga saat ini, belum ada upaya serius dari aparat untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Ke mana aparat penegak hukum? Mengapa PETI yang merusak lingkungan ini terus dibiarkan?
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindak para pelaku tambang ilegal dan mengakhiri maraknya penggunaan excavator dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di Kapuas Tengah. (*/rls/AS/Tim)