Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Penyakit

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian bermodus hipnotis atau gendam. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.Pelaku diketahui bernama BA (65), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dan DA (51), warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka dilakukan di Jalan Barito Gang 13, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial MI (65), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, melaporkan kejadian tersebut.Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.Modus Operandi PelakuKasatreskrim Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, pelaku menggunakan modus dengan mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumahnya memiliki “aura gelap” akibat adanya benda gaib yang ditanam di depan rumah. Pelaku kemudian meminta korban untuk meludahi daun yang ditempelkan di pergelangan tangan kanan korban. Selanjutnya, pelaku memperlihatkan cairan merah menyerupai darah yang muncul dari daun tersebut, sembari meyakinkan korban bahwa ia telah diguna-guna.Pelaku kemudian mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut untuk melakukan ritual pengobatan. Di sana, korban diminta melepas semua perhiasan emasnya, yaitu satu kalung, satu gelang, dan dua cincin, yang dimasukkan ke dalam plastik hitam. Pelaku meminta korban tidak membuka plastik tersebut hingga waktu Magrib atau tiga hari kemudian.Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, yang kemudian meminta membuka plastik hitam itu. Namun, bukannya perhiasan emas, plastik tersebut berisi uang Rp5.000, tiga batu, dan tiga uang logam.Barang Bukti dan Tindak LanjutDari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp1.100.000 dan Rp1.073.000, kendaraan bermotor, serta barang-barang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Kapuas,” ujar Kasatreskrim Abdul Kadir Jailani.Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi penipuan dengan modus serupa. (*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia
Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur
Ditipu Polisi Gadungan di Tiktok Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS Kemudian Diancam Disebarkan, Karyawati di Sampit Curhat ke Cak Sam, Pelaku Diberi Peringatan Keras
Pegawai Lapas Kelas II Sampit Diduga Terlibat Penipuan Pemindahan Narapidana
Maraknya Judi Sabung Ayam Taji di Pelalangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Perampokan Brutal di Samarinda: Pelaku Masih Buron
Polres Kobar Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam
Mantan Ngancam Sebarkan Video Tak Senonoh Karena Tidak Mau Balikan, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat Virtual ke Cak Sam, Oknum Mahasiswa di Palangka Raya Dibina Dan Dimediasi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 - 04:27 WIB

Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur

Senin, 17 Februari 2025 - 04:24 WIB

Ditipu Polisi Gadungan di Tiktok Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS Kemudian Diancam Disebarkan, Karyawati di Sampit Curhat ke Cak Sam, Pelaku Diberi Peringatan Keras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:29 WIB

Pegawai Lapas Kelas II Sampit Diduga Terlibat Penipuan Pemindahan Narapidana

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:18 WIB

Maraknya Judi Sabung Ayam Taji di Pelalangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:06 WIB

Perampokan Brutal di Samarinda: Pelaku Masih Buron

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Kobar Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:04 WIB

Mantan Ngancam Sebarkan Video Tak Senonoh Karena Tidak Mau Balikan, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat Virtual ke Cak Sam, Oknum Mahasiswa di Palangka Raya Dibina Dan Dimediasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page