LINTAS KALIMANTAN Kebijakan baru yang mewajibkan calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bereng Bengkel memiliki ijazah minimal SLTP/SLTA menuai protes dari sejumlah warga. Persyaratan ini dianggap memberatkan dan memunculkan perdebatan karena tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dalam Pasal 22 Perda tersebut, persyaratan untuk menjadi pengurus RT meliputi berbagai hal, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mampu membaca dan menulis aksara Latin, serta telah menetap di wilayah setempat minimal satu tahun. Namun, tidak ada ketentuan terkait pendidikan formal sebagai syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Bereng Bengkel, Ahmad Riady, S.E., saat dikonfirmasi oleh Kalteng Monitor, menyatakan bahwa kebijakan tambahan ini telah disepakati bersama oleh warga sebagai upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di wilayah tersebut.
“Perda memang masih berlaku, tetapi untuk syarat dan ketentuan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Di kelurahan lain, persyaratan pendidikan juga diterapkan,” ujar Ahmad Riady, Jumat (17/01/2025).
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari sebagian warga yang merasa syarat ijazah tersebut tidak adil. Salah seorang warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT menyatakan keberatannya karena banyak warga yang tidak memiliki ijazah tetapi memiliki kemampuan memimpin.
“Syarat ijazah ini memberatkan. Banyak warga di sini yang tidak punya ijazah tetapi mampu memimpin dengan baik,” katanya. Ia juga mempertanyakan mengapa syarat serupa tidak diberlakukan bagi calon Ketua RW.
Pengamat sekaligus sesepuh masyarakat Kelurahan Bereng Bengkel juga mengkritik kebijakan ini. “Ijazah saja tidak menjamin seseorang mampu menjadi Ketua RT yang baik. Wawasan, kepedulian, dan kejujuran lebih penting daripada pendidikan formal,” ujarnya.
Proses pendaftaran calon Ketua RT di Kelurahan Bereng Bengkel untuk masa bakti 2025-2027 akan terus dipantau oleh warga dan pihak terkait agar pelaksanaannya berjalan adil dan demokratis. (*/rls/sgn/red)
Dilansir dan di kutip dari MONITOR KALTENG