LINTAS KALIMANTAN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kobar telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan bermotor untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan Haul Akbar Kyai Gede yang ke – 17.
Acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2025 di Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang dapat terjadi selama acara berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan peringatan Haul Akbar Kyai Gede ke-17, kami perlu mengambil langkah-langkah strategis agar lalu lintas tetap lancar dan acara dapat berjalan dengan tertib,” ujar Budi Santosa, Rabu (15/1/2024).
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah rincian pembatasan operasional kendaraan bermotor yang diberlakukan :
- Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) atau lebih di ruas Jalan Ahmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama)
- Pembatasan ini diberlakukan pada hari Minggu 19 Januari 2025 Pukul 05.00 WIB-15.00 WIB.
- Pembatasan ini dikecualikan untuk Kendaraan Bermotor Pengangkut BBM, BBG dan Bahan Sembako.
- Pelanggaran terhadap Pembatasan dimaksud, dapat dilakukan tindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pj. Bupati Kobar Budi Santosa juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran acara dan keselamatan bersama.
“Harapan kami acara Haul Akbar Kyai Gede ke – 17 dapat berlangsung dengan lancar dan aman, serta tidak mengganggu aktivitas lalu lintas di sekitar wilayah tersebut,” pungkasnya. (rhd)