LINTAS KALIMANTAN | Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kurun. Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban berinisial B (35) Tahun, telah ditangkap dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak sekolah korban yang curiga dengan seringnya korban tidak masuk sekolah berdampak tidak naik kelas, sehingga pada bulan November 2024 korban dipanggil oleh pihak sekolah. Setelah dipanggil, korban yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP, menceritakan kejadian yang menimpanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak Agustus 2023, saat korban masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 1 SMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pelaku berawal dengan dalih mengobati korban yang menurut pelaku memiliki “pirasat/tanda sial”. Pelaku kemudian membawa korban ke pondok tempatnya bekerja di Jalan Linau KM 19. Di sana, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban mandi kembang tanpa busana, lalu mencabulinya. Perbuatan keji ini berulang selama 5 hari di pondok tersebut dan berlanjut di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kurun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas, Aipda I Made Yarke, mewakili Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H. dan Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terkontrol,” ungkapnya. Kamis (12/12/2024) pagi.
Aipda I Made Yarke menambahkan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, termasuk ibu korban. Pelaku mengancam akan bunuh diri dan tidak akan ada lagi yang menafkahi korban dan ibunya. Pelaku juga mengiming-imingi korban akan menuruti semua keinginannya jika korban mau menuruti nafsu bejatnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada 23 November 2024 di rumah keluarganya di Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Aipda I Made Yarke.
Saat ini, Unit PPA Polres Gunung Mas sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pihak Polres Gunung Mas berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.