Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kurun. Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban berinisial B (35) Tahun, telah ditangkap dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak sekolah korban yang curiga dengan seringnya korban tidak masuk sekolah berdampak tidak naik kelas, sehingga pada bulan November 2024 korban dipanggil oleh pihak sekolah. Setelah dipanggil, korban yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP, menceritakan kejadian yang menimpanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak Agustus 2023, saat korban masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 1 SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pelaku berawal dengan dalih mengobati korban yang menurut pelaku memiliki “pirasat/tanda sial”. Pelaku kemudian membawa korban ke pondok tempatnya bekerja di Jalan Linau KM 19. Di sana, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban mandi kembang tanpa busana, lalu mencabulinya. Perbuatan keji ini berulang selama 5 hari di pondok tersebut dan berlanjut di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kurun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas, Aipda I Made Yarke, mewakili Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H. dan Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terkontrol,” ungkapnya. Kamis (12/12/2024) pagi.

Aipda I Made Yarke menambahkan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, termasuk ibu korban. Pelaku mengancam akan bunuh diri dan tidak akan ada lagi yang menafkahi korban dan ibunya. Pelaku juga mengiming-imingi korban akan menuruti semua keinginannya jika korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada 23 November 2024 di rumah keluarganya di Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Aipda I Made Yarke.

Saat ini, Unit PPA Polres Gunung Mas sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pihak Polres Gunung Mas berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

Berita Lainnya

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti
Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram Dan 2 Orang Sejoli
Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya
Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat
Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:40 WIB

IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti

Senin, 16 Desember 2024 - 18:16 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Minggu, 15 Desember 2024 - 07:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram Dan 2 Orang Sejoli

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:59 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:34 WIB

Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru