LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Kabupaten Kotabaru Menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Selasa 10 Desember 2024 di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM, Jurainah mengatakan, bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, baik itu Peraturan Bupati maupun Produk Hukum lainnya yang menjadi landasan.
“Dengan diadakanya sosialisasi ini, agar seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat memahami dengan baik mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” Kata Jurainiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap seluruh OPD dapat lebih memahami pentingnya pembentukan Produk Hukum Daerah dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan serta tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Saya juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh Apartur Pemerintahan Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan membentuk Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM juga menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar Pemerintah Daerah.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kita dalam menciptakan Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Kegiatan diikuti 110 peserta yang terdiri dari Instansi Terkait, Bagian pada Setda, Kecamatan Sekabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatn dan SDM, Kepala Bagian Hukum Prov. Kalsel dan SKPD.(*/rls/duk/red).