LINTAS KALIMANTAN | Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng melakukan mediasi antara warga yang menjadi karyawan PT Sumber Kahayan Kharisma dan pihak perusahaan.
Hal tersebut menyusul dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta tuntutan pembayaran gaji yang belum diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, bahwa langkah ini diambil guna memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, Sabtu (16/11/2024) pagi..
“Kami berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara kedua pihak, agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi, dan pihak perusahaan juga dapat memberikan penjelasan terkait masalah ini,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan dari PT Sumber Kahayan Kharisma menjelaskan alasan PHK dan posisi perusahaan terkait pembayaran gaji.
Proses mediasi ini berjalan lancar, dengan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang lebih baik.
Kemudian, dari pihak PT Sumber Kahayan Kharisma sudah melakukan pembayaran gaji yang tertunda.
“Kami daru Polsek Sabangau berharap, dengan adanya mediasi ini, perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara damai dan adil bagi kedua belah pihak, tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas,” tutup Kapolsek. (dk_reborn)