Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang laki-laki inisial Boni (29 tahun) warga Bukit Tunggal Kelurahan Jekan Raya Palangka raya,diamankan Personel Satuan Polsek Rungan yang saat penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H,M.H bertempat di Desa Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, 6 November 2024.

Pada pengungkapan tersebut, dari tangan Boni di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 12,70 gram, dan uang tunai 4.065,000 Rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial Boni (29 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktivitas Pelaku Narkoba di sekitar Luwuk Langkuas.

“Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Polsek Rungan mengamankan Pelaku Boni yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 12,70 gram beserta barang bukti lain berupa plastik klip kecil untuk bungkus narkoba , 1 potongan sedotan yang diruncingkan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.4.065.000 dan selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Rungan untuk proses sidik lanjut dan penanganan di serahkan ke Sat resnarkoba Polres Gunung Mas ” ujar Kapolsek, Rabu 13 November 2024.

Budi Menambahkan bahwa, Atas perbuatan Tersangka inisial Boni (29 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya, (*/rls/sgn/red) .

Berita Lainnya

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit yang Rugikan Negara 3,5 Miliar Akhirnya Diamankan Polda Kalteng
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Peristiwa Gantung Diri di Bangas Permai VI
Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya
Polsek Rungan, Koramil Dan Masyarakat Bersama sama Mencari korban Tenggelam Di Sungai Kajuai
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng
Polres Kotim Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Sampit, Amankan 1 Kilo Sabu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 13 November 2024 - 21:18 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 21:09 WIB

Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit yang Rugikan Negara 3,5 Miliar Akhirnya Diamankan Polda Kalteng

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Peristiwa Gantung Diri di Bangas Permai VI

Rabu, 13 November 2024 - 03:42 WIB

Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

Rabu, 13 November 2024 - 03:26 WIB

Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

Selasa, 12 November 2024 - 20:13 WIB

Polsek Rungan, Koramil Dan Masyarakat Bersama sama Mencari korban Tenggelam Di Sungai Kajuai

Selasa, 12 November 2024 - 15:55 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 November 2024 - 13:10 WIB

Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:08 WIB

LINTAS BERITA

Kapolsek Sabangau Tinjau Proses Pembangunan MAN Insan Cendekia

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:12 WIB