- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amankan Seorang Pria Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB LainnyaLINTAS KALIMANTAN | Seorang laki-laki inisial Boni (29 tahun) warga Bukit Tunggal Kelurahan Jekan Raya Palangka raya,diamankan Personel Satuan Polsek Rungan yang saat penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H,M.H bertempat di Desa Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, 6 November 2024.Pada pengungkapan tersebut, dari tangan Boni di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 12,70 gram, dan uang tunai 4.065,000 Rupiah.Kapolres Kotim AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial Boni (29 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktivitas Pelaku Narkoba di sekitar Luwuk Langkuas.”Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Polsek Ketapang mengamankan Pelaku Boni yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 12,70 gram beserta barang bukti lain berupa plastik klip kecil untuk bungkus narkoba , 1 potongan sedotan yang diruncingkan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.4.065.000 dan selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Rungan untuk proses sidik lanjut dan penanganan di serahkan ke Sat resnarkoba Polres Gunung Mas ” ujar Kapolsek, Rabu 13 November 2024.Budi Menambahkan bahwa, Atas perbuatan Tersangka inisial Boni (29 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya, (*/rls/sgn/red) .

Berita Lainnya

Kapolsek Sabangau Tinjau Proses Pembangunan MAN Insan Cendekia
Dukung Asta Cita, Satresnarkoba Polresta Jaring Duta Anti Narkoba di SMKN 3 Palangka Raya
Beredar Video di Duga Kadisdik Membagikan Uang dan Arahkan Warga Dukung ke Salah Satu Paslon, Slamet Riyadi: Itu Saya di Fitnah
KPU Pulpis Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Eratkan Sinergitas, Polsek Sabangau Sambangi Perangkat Kelurahan Kameloh Baru
Sayonara dan Salam Hormat Kodim 1011/Klk Untuk Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto
Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Pisah Sambut Dandim Baru dan Lama
Rakor Bersama Pewarta, Bawaslu Kotabaru Akui Ada Pelanggaran Yang Dilakukan ASN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 14 November 2024 - 13:12 WIB

Kapolsek Sabangau Tinjau Proses Pembangunan MAN Insan Cendekia

Kamis, 14 November 2024 - 13:08 WIB

Dukung Asta Cita, Satresnarkoba Polresta Jaring Duta Anti Narkoba di SMKN 3 Palangka Raya

Kamis, 14 November 2024 - 03:59 WIB

KPU Pulpis Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 20:40 WIB

Eratkan Sinergitas, Polsek Sabangau Sambangi Perangkat Kelurahan Kameloh Baru

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Sayonara dan Salam Hormat Kodim 1011/Klk Untuk Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

Rabu, 13 November 2024 - 17:29 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Pisah Sambut Dandim Baru dan Lama

Rabu, 13 November 2024 - 14:23 WIB

Rakor Bersama Pewarta, Bawaslu Kotabaru Akui Ada Pelanggaran Yang Dilakukan ASN

Rabu, 13 November 2024 - 14:19 WIB

Kapolres Kobar Imbau Personel Jaga Kesehatan Dan Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:08 WIB

LINTAS BERITA

Kapolsek Sabangau Tinjau Proses Pembangunan MAN Insan Cendekia

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:12 WIB