Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

- Reporter

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah semakin gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Alhasil, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial MS (39) dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 175 gram di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, Senin (11/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa penangkapan terhadap MS (39) dilakukan pada Senin kemarin sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.

Dalam kesehariannya MS yang bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram itu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan.

Selanjutnya Erlan, menyampaikan bahwa Narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan Narkoba masuk ke wilayah Kalteng, dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut, “benar tadi malam, Subdit 1 melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak satu orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif”.

“kami juga masih melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut” imbuh mantan Kapolres Barito Utara ini. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (w19).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page