Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 8 Paket Sabu Dan Seorang Tersangka

- Reporter

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAPT alias Ongoi (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/11) sore, di Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang), setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
Total berat barang bukti yang diamankan sekitar 2,62 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Ongoi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lainnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

Penangkapan tersangka Ongoi ini merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan narkoba yang ada,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Rabu (6/11/2024) pagi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba diantaranya 1 Unit Hp merk Oppo dan uang tunai Rp. 400 ribu.

“Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (dk_reborn)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page