Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 8 Paket Sabu Dan Seorang Tersangka

- Reporter

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAPT alias Ongoi (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/11) sore, di Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang), setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
Total berat barang bukti yang diamankan sekitar 2,62 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Ongoi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lainnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

Penangkapan tersangka Ongoi ini merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan narkoba yang ada,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Rabu (6/11/2024) pagi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba diantaranya 1 Unit Hp merk Oppo dan uang tunai Rp. 400 ribu.

“Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (dk_reborn)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB