Salihin alias Saleh Bandar Besar Narkoba Di Puntun Palangka Raya,Di Pindahkan Ke Nusa Kambangan

- Reporter

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bandar besar narkoba di kampung puntun Palangka Raya Saleh, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya bandar narkoba berasal dari tahanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pemindahan narapidana Saleh dilaksanakan, Rabu (06/11/2024). Setelah menjalani 35 hari masa penahanan di Lapas Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberangkatan Saleh dikawal ketat agar proses pemindahan narapidana ini berjalan lancar dan aman dengan pengawalan Tim gabungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Brimob Polda Kalteng, dan BNNP Kalimantan Tengah.

Pengawalan dan pemindahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dari Rutan Palangka Raya menuju Bandara Tjilik Riwut. Kemudian tiba di Bandara Achmad Yani Semarang pada pukul 12.20 WIB dan melanjutkan perjalanan darat ke Nusakambangan dan Tim tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan untuk pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB.

Adapun pemindahan tersebut agar narapidana yang merupakan bandar narkoba mencegah untuk tetap menjalankan aksi dari balik jeruji besi.

Mereka kini di penjara dengan keamanan super maksimal atau super maximum security di Nusakambangan.

“Selain narapidana Salihin alias Saleh kami juga melakukan pemindahan terhadap narapidana bernama Narudi alias Naruto bin Nurmadin,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji bersama Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, terkait pemindahan dua narapidana ini ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan berdasarkan hasil asesmen dilakukan Kemenkumham sehingga kedua narapidana dinilai termasuk dalam kategori berisiko tinggi.

“Kami berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*/rls/tim/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 681 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page