Lawfirm Scorpions Minta Media dan Netizen Kawal Pengungkapan Misteri Kematian Alm.Ahat

- Reporter

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kalteng.Zonakabar.com. Rangkaian proses pengungkapan atas meninggalnya /kematian alm.Ahat masih proses pemeriksaan nama2 terduga pelaku penganiayaan berat dan terbunuhnya alm.Ahat sejak di temukan mayat alm.Ahat oleh anaknya dan keluarga pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 di aliran sungai Rue desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Rangkaian proses pengungkapan dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat mulai dari otopsi mayat alm.Ahat pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya terindikasikan adanya pemukulan terlebih dahulu bagian leher,kepala dan anggota tubuh lainnya,akibat benda tumpul, sajam dan lainnya,pengungkapan ini telah dilakukan olah TKP pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sei Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, jelas Haruman pada media ini Sabtu tanggal 2 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lawfirm Scorpions minta segera penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini yang sebelumya telah di lakukan Rangkaian proses penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP secara formil telah terpenuhi dan secara materil pasal yang pas dapat di kenakan pasal 351 ayat 3,pasal 354 ayat 2 pasal 338,pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 bagian ke 1 KUHPidana karena diduga nama2 yang muncul berjumlah 7 orang yang masih berada di desa Brouw dan desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah segera di tangkap dan di tahan sebelumya tetapkan sebagai Tersangka, tegas bang Haruman yang merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini.

Saya yakin penyidik akan bekerja secara profesional siapapun yang terlibat harus di tindak tegas, jelas bang Haruman. Sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan ,setelah tertangkap para pelaku segera lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng. (*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol
Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti
Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:04 WIB

Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:40 WIB

IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti

Senin, 16 Desember 2024 - 18:16 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Berita Terbaru