LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 31 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Perusahaan Perkebunan. Kejadian di PT. GSDI dan PT. AMR, Astra Agro Lestari Group AAL, pada 26 – 31 Oktober 2024.
Dan juga pihaknya mengamankan seorang pelaku yang diduga menadah hasil curian buah kelapa sawit tersebut. Selain itu dari 32 orang tersangka ini saat di tes urine sebanyak 13 orang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar dan Kasat Reskrim AKP M. Fachrurraji serta Kasat Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya saat Press Comprence Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum Wilayah Kabupaten Kobar, Kegiatan di Aula Haprabu Polres Kobar, Sabtu (2/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologis tindak pidana tersebut, pihaknya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 telah menerima laporan dari managemen Perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk, yang melaporkan bahwa telah terjadi Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit didalam areal kebun kelapa sawit PT. AMR dan PT. GSDI.
“Berdasarkan laporan tersebut kami telah menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, dan saat itu mendapat informasi bahwa para pelaku telah keluar dari perkebunan PT. Astra dengan membawa hasil kejahatan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.
Kemudian pihaknya menemukan para pelaku saat akan menjual hasil kejahatan tersebut di salah satu Peron TS milik AWK di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Para tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan dan dibawa ke kantor Polres Kobar. Dan juga komplotan ini dalam aksinya secara terorganisir sejak 26 Oktober 2024. Kejadian ini ketika perusahaan sedang melakukan replanting yang menurut pihak perusahaan para tersangka ini tidak ada kontrak kerja untuk mengambil buah tersebut dan bahkan mengambil buah yang masih di pohon produktif di kebun perusahaan,” kata AKBP Yusfandi Usman.
Atas kejadian tersebut PT. AMR dan PT. GSDI Astra Agro Lestari Tbk, mengalami kerugian material kurang lebih sebesar Rp 893.056.000.- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kapak, dodos dan parang.
Yang lebih mengejutkan lagi, tambah Kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.
“31 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian ini, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Dan 1 orang tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun,” pungkas Kapolres. (rhd)