Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur, 14 Perompak Diamankan

- Reporter

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus pembajakan kapal di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di Tanjung Malatayur beberapa waktu lalu, patut diacungi jempol.

Selama kurun waktu 10 hari Ditpolairud Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembajakan atau perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 dengan 14 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Ditpolairud dan sejumlah pejabat utama serta Kapolres Kotim, saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (1/11/2024) siang.

“Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng – Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, orang nomer satu dijajaran Polda Kalteng tersebut mengungkapkan bahwa dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel.

Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle Dokumen Kapal.

Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M.

Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” tegas Kapolda.

Sebagai informasi, dadi 14 tersangka yg berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdi Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. (adji/sam)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page