Kapolres Gumas Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai 134,8 Juta Rupiah

- Reporter

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Gunung Mas berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 134.800.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) hasil pengungkapan kasus bulan Oktober di Kecamatan Tewah, Kamis (31/10/24) pukul 16.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., didampingi Penjabat Bupati Gunung Mas yang diwakilkan Asisten I, Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., dan unsur terkait lainnya di Lobi Polres Gunung Mas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka H, dengan berat kotor awal 67,4 gram dan berat bersih 62,64 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 66,65 gram berat kotor (61,89 gram berat bersih) sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran air, deterjen, dan cairan pembersih. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh tersangka H, Panmud PN Kuala Kurun, dan Kasub Seksi Penuntutan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., menambahkan, “Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keselamatan masyarakat.”

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan sebelumnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polres Gunung Mas dengan instansi terkait dan masyarakat.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB