LINTAS KALIMANTAN | Polres Gunung Mas berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 134.800.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) hasil pengungkapan kasus bulan Oktober di Kecamatan Tewah, Kamis (31/10/24) pukul 16.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., didampingi Penjabat Bupati Gunung Mas yang diwakilkan Asisten I, Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., dan unsur terkait lainnya di Lobi Polres Gunung Mas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka H, dengan berat kotor awal 67,4 gram dan berat bersih 62,64 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 66,65 gram berat kotor (61,89 gram berat bersih) sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran air, deterjen, dan cairan pembersih. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh tersangka H, Panmud PN Kuala Kurun, dan Kasub Seksi Penuntutan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., menambahkan, “Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keselamatan masyarakat.”
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan sebelumnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polres Gunung Mas dengan instansi terkait dan masyarakat.(*/rls/hms/red)