Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Flamboyan

- Reporter

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (28/10/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Volvy Apriana mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim kesatuannya dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

“Kasus Penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 15 September Tahun 2024 telah berhasil kami rampungkan yang kemudian akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk dilanjutkan dengan proses hukum tahap II,” ungkapnya.

“Yang dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial W (33) atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial R (48) dengan melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan sebelah kiri dan kanan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban hendak melerai keributan antara tersangka dan saksi berinisial MA (35), yang disebabkan oleh saksi MA menegur adik tersangka terkait penarikan uang parkir di daerah Pelabuhan Flamboyan Bawah.

“Pada awalnya tersangka bertujuan untuk menusuk Saksi MA dengan menggunakan pisau, namun naasnya malah mengenai korban yang pada saat itu mencoba untuk melerai keributan dan menghadang tersangka yang sedang kalap,” jelas Kompol Volvy.

“Atas kasus tersebut, Tersangka W pun kini harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (pm)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page