LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (28/10/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Volvy Apriana mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim kesatuannya dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
“Kasus Penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 15 September Tahun 2024 telah berhasil kami rampungkan yang kemudian akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk dilanjutkan dengan proses hukum tahap II,” ungkapnya.
“Yang dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial W (33) atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial R (48) dengan melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan sebelah kiri dan kanan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban hendak melerai keributan antara tersangka dan saksi berinisial MA (35), yang disebabkan oleh saksi MA menegur adik tersangka terkait penarikan uang parkir di daerah Pelabuhan Flamboyan Bawah.
“Pada awalnya tersangka bertujuan untuk menusuk Saksi MA dengan menggunakan pisau, namun naasnya malah mengenai korban yang pada saat itu mencoba untuk melerai keributan dan menghadang tersangka yang sedang kalap,” jelas Kompol Volvy.
“Atas kasus tersebut, Tersangka W pun kini harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (pm)