LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Pa Kalteng menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada wilayah hukumnya.
Rekonstruksi digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/10/2024) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu,” jelasnya.
“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” lanjutnya.
Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian, dengan dijaga kondisi keamanan dan ketertibannya oleh para personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan melaksanakan tugas pengamanan (pam). (pm)p
Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada wilayah hukumnya.
Rekonstruksi digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/10/2024) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.
“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu,” jelasnya.
“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” lanjutnya.
Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian, dengan dijaga kondisi keamanan dan ketertibannya oleh para personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan melaksanakan tugas pengamanan (pam). (pm