Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

- Reporter

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Pa Kalteng menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada wilayah hukumnya.

Rekonstruksi digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/10/2024) pagi.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu,” jelasnya.

“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” lanjutnya.

Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian, dengan dijaga kondisi keamanan dan ketertibannya oleh para personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan melaksanakan tugas pengamanan (pam). (pm)p

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada wilayah hukumnya.

Rekonstruksi digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/10/2024) pagi.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu,” jelasnya.

“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” lanjutnya.

Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian, dengan dijaga kondisi keamanan dan ketertibannya oleh para personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan melaksanakan tugas pengamanan (pam). (pm

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page