Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

- Reporter

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Pa Kalteng menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada wilayah hukumnya.

Rekonstruksi digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/10/2024) pagi.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu,” jelasnya.

“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” lanjutnya.

Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian, dengan dijaga kondisi keamanan dan ketertibannya oleh para personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan melaksanakan tugas pengamanan (pam). (pm)p

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada wilayah hukumnya.

Rekonstruksi digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/10/2024) pagi.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu,” jelasnya.

“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” lanjutnya.

Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian, dengan dijaga kondisi keamanan dan ketertibannya oleh para personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan melaksanakan tugas pengamanan (pam). (pm

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB