Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

- Reporter

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Press Confference Perihal Pengungkapan Penipuan yang terjadi Pada Hari Sabtu (19/10) di Jl. ,yang digelar di Mapolres Kotim, Rabu Sore (23/10/24).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Tangan Tersangka Pihak kami sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 Satu Unit Sepeda Motor , Satu Buah Helm Merk GM Warna Ungu, Satu lembar baju kaos Merah hati dan hitam yang bertuliskan “TACTICAL”, 1 Satu Lembar Celana Training warna hitam, Satu pasang sandal yang terbuat dari karet warna hitam, 1 Satu buah Tas warna hitam Merk Junfa, Satu buah Handphone Nokia warna hitam, Satu buah Handphone merk Vivo Warna Biru dengan Case bening,”

“Tiga Puluh Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 100.000; (Seratus Ribu Rupiah), Satu Buah Kalung emas lilit tampar beserta liontin love me 375/8 karat seberat 6,450 gram beserta nota dari salah satu toko emas tertanggal 21 Oktober 2024, Satu buah kalung emas panjang seberat 9 gram beserta liontin burung seberat 3 gram beserta 2 nota dari toko emas tanggal 19 Oktober 2024, Satu buah gelang emas rosaing lonceri 575/8 Karat seberat 6,990 Gram beserta nota dari salah satu toko emas tertanggal 19 oktober 2024”

Serta dirinya juga menambahkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.”Dalam Hal ini tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP yakni Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun”Ungkapnya.

Press Confference ini dihadiri Oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H., S.I.K., M.H. Yang diwakili Oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. beserta KBO Sat Reskrim AKP Nana Rusyana, S.H. dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko, S.E. beserta Insan Pers Kotim.(Adw/Hms)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page