Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

- Reporter

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Meninggalnya alm.Ahat sejak mayatnya di temukan keluarga di Daerah Aliran Sungai Rue pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu dan melalui filma hukum Lawfirm Scorpions Keluarga Almarhum meminta bantuan Lawfirm Scorpions pada tanggal 27 September 2024,dikarenakan pada awalnya lambat penanganan oleh Polsek Sanaman Mantikei, hingga PH keluarga menyurati Polres Katingan,Polda Kalteng dan juga ke Mabes Polri, terang Haruman pada awak media Jumat,18 Oktober 2024.

Usai dampingi keluarga alm.Ahat memberi keterangan pada penyidik reskim Polres Katingan seputar penemuan mayat alm.Ahat, akhirnya keinginan PH dan.keluarga tercapai hingga di lakukan otopsi pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk mengungkap motif dugaan Penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat, tegas Haruman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sudah menjadi milik publik dan viral diawasi para netizen dan teman-teman media mengawal terus kasus ini,jelas Haruman.

Sejak dilakukan.olah TKP oleh reskrim Polres Katingan, unit Inafis di lokasi desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 lalu mulai menemui titik terang dan petunjuk ke arah dugaan yang kami maksud tersebut,jelasnya.

Penasehat Hukum (PH) Lawfirm Scorpions keluarga alm.Ahat dari informasi yang dapat di percaya bahwa dugaan Penganiayaan berat penyebab meninggalnya alm.Ahat akan terbukti,tegas Haruman.

Kami berharap agar para pelaku yang diduga kuat inisilal AG,Ik,M,L,G,MN,Ang yang berjumlah 7 orang segera tertangkap, tegasnya.

Apapun motif kasus ini harus di buka secara terang benderang siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih, jika ada oknum2 aparat penegak hukum terlibat harus ditindak tegas secara etik demi tegaknya keadilan tegas Haruman. Kita tunggu tahapan proses ini yang ditangani jajaran reskim Polres Katingan di beck up Polda Kalteng dapat terungkap secepatnya, publik menanti profesional Penegak hukum dari wilayah hukum Polres Katingan dan Polda Kalteng. (*/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page