Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

- Reporter

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejadian penusukan yang menggemparkan terjadi di Jalan Dambung Gaman Kampuri, Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (12/10) dini hari. Korban, AY (19), warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya.

Peristiwa bermula saat Ahmad Sopandi (22), kakak korban, menerima informasi bahwa adiknya telah menjadi korban penusukan. Tak terima dengan kejadian tersebut, Sopandi langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pemuda berinisial AS (18) berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Mihing Raya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif di balik aksi penusukan ini adalah dendam. Pelaku AS mengaku sakit hati karena pernah ditantang oleh korban pada suatu acara di tahun 2024. Dendam yang membara membuatnya nekat melakukan aksi nekat tersebut.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama seorang teman yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos. Kamis (17/10/24) siang.

Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 juncto 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Sepang mengimbau kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan. Perselisihan kecil sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan cara-cara yang dapat merugikan orang lain. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page