LINTAS KALIMANTAN | Polres Lamandau melakukan gelar Press Release terkait Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres lamandau, Senin (07/10/24).
Dalam Pelaksanaan Gelar Press Realese di Polsek Bulik, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., yang diwakilkan Waka Polres Lamandau Kompol Permadi SE, S.I.K. memberikan keterangannya yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Herman Panjaitan S.H, Kapolsek Bulik AKP Marzuki, S.Sos, dan KBO Reskrim Ipda Yoga Gunarso. Waka Polres menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Bulik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban bahwa pelaku pencurian adalah inisial (AG) 23 tahun dan (FN) 16 tahun warga Kelurahan Nanga Bulik Kec. Bulik Kab. Lamandau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan dari pelapor kemudian unit reskrim Polsek Bulik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan Selanjutnya Team bergerak untuk mengamankan 2 orang pelaku dan dibawa ke Polsek Bulik untuk diproses selanjutnya, “Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*/rls/hms/red)