Penasehat Hukum Keluarga Alm Ahat Minta Secepatnya Polres Katingan, Polda Kalteng Lakukan Autopsi

- Reporter

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pada hari Selasa 1 Oktober 2024 PH Keluarga/korban alm.Ahat atas meninggal nya yang tidak wajar,pengacara sampaikan surat secara resmi ke Polres Katingan permohonan untuk ambil alih penanganan perkara ini dari Polsek Sanaman Mantikei yang kami anggap tidak Profesional.

Hal ini di tegaskan Penasehat Hukum/PH keluarga adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ agar segera di lakukan otopsi,agar terungkap misteri kematian alm.Ahat. Selain itu di minta seluruh saksi2 di panggil ke Reskim Polres Katingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semula keluarga dan PH bermaksud untuk menemui kapolres, waka polres maupun kasat reskim,namun tidak ada di tempat. Lambatnya penanganan perkara Dugaan pembunuhan alm.Ahat ini oleh Polsek Sanaman Mantikei sejak tanggal 2 Agustus 2024 hingga sekarang seolah jalan di tempat, hanya di buat dumas dari pelapor keluarga alm.Ahat tanggal 19 Agustus 2024,seharusnya langsung di buat Laporan Polisi atau LP,tegas Haruman.

Keluarga dan Pengacara oleh salah satu anggota Polres Katingan di antar bertemu kabag ops Polres Katingan. Kabag ops merespon dengan baik atas atensi kapolres segera ditindak lanjut untuk di otopsi di tangani Polres Katingan, terang nya.

PH dan keluarga meminta agar di lakukan otopsi secara independen dan terbuka di RS Bhayangkara Palangkaraya, jelas Haruman. Hasilnya di lakukan secara terbuka dan di buat pers realise penyebab meninggalnya alm.Ahat.

Jika terbukti karena pembunuhan pelaku ya yang di duga inisial A cs dilakukan penangkapan dan segera di tahan apapun motif perkara ini ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dengan hukum yang adil,ujar bang Haruman pada media ini.(*/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB