LINTAS KALIMANTAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) secara resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulpis tahun 2024.
Penetapan kedua paslon Pemilhan Bupati (Pilbup) periode 2024-2029 ini disampaikan langsung Ketua KPU Pulpis, Roby Hudin saat menggelar konferensi pers di kantor KPU setempat, pada Minggu (22/9/2024).
“Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau 2024 yang siap berkompetisi di pilkada mendatang, sudah ditetapkan sebagai Paslon. Keduanya sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, dari hasil rapat pleno KPU Pulpis telah menetapan dua nama paslon, yakni pasangan H. Ahmad Rifa’i-Jayadi Karta dengan di usung 7 Partai Politik dengan jumlah suara sah sebanyak 51.910. Sedangkan Pasangan Pudji Rustaty Narang-Joni, yang diusung Dua Partai Politik dengan jumlah suara sah, sebanyak 24.926.
“Setelah menetapkan dua paslon, tahapan selanjutnya pihak KPU Pulpis akan menggelar pencabutan nomor urut bagi paslon Senin (23/09/2025) besok,” ungkapnya. (*/rls/spr/red)