Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian dengan Congkel Jok Motor di GOR Indoor

- Reporter

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polresta Palangka Raya jajaran Pold Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area GOR Indoor beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan metode congkel jok motor untuk mencuri barang berharga dari kendaraan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan tentang pencurian di area GOR Indoor.

“Dimana motor yang diparkir di area tersebut diintai dulu untuk menjadi sasaran pencurian.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” katanya, Selasa (17/9/2024) siang.

Diterangkannya, pihaknya terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan informasi dari lokasi kejadian serta saksi-saksi.

“Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial Fy (37) yang diketahui merupakan resedivis,” ujarnya.

Pelaku diketahui menggunakan alat untuk congkel jok motor dan mengambil barang-barang berharga dari dalamnya.

Berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta penyelidikan yang intensif, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satreskrim akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (*/rls/hms/ydi/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Salurkan Kursi Roda Untuk Disabilitas

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:51 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Resmikan Lapangan Volly Presisi di Polsek Kolam

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:40 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Resmikan Fasilitas Air Minum Bersih di Polsek Kolam

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:30 WIB

You cannot copy content of this page