Melakukan Live Streaming Tanpa Pakaian,Wanita AT 25 Tahun Di Amankan Satreskrim Polres Kapuas

- Reporter

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |  Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap seorang wanita berinisial AT (25) warga Kecamatan Pulau Petak yang diduga kerap melakukan live streaming tanpa busana di media sosial (medsos) untuk mencari uang.

AT  ditangkap pada saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.Jumat 26 Juli 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa  pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Abdul Kadir Jailani.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah melakukan live streaming di media sosial mulai bulan Februari 2024.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, dalam setiap sesi live streaming berdurasi 30 menit, ia memperoleh hadiah atau gift senilai Rp. 700.000.

Aksi live streaming tanpa busana ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya tersebut dengan menggunakan nama  samaran.

Modus operandinya pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang orang untuk menonton live pelaku yang di saat terlapor live tidak mengunakan pakaian (bugil) dan melakukan mesturbasi menggunakan alat bantu sek berbentuk seperti punya pria.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah handphone merek iPhone 11, tripod, adaptor charger, kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku, dan beberapa alat bantu seks. (*/rls/sgn/Red)



Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB