LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan seorang pria berinisial HA (55) terkait penyalahgunaan narkotika. Sopir ini ditangkap pada Rabu (24/7/2024) malam di rumah barakannya di Jl. Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng mengamankan tersangka dan menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,62 gram di saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penggeledahan di rumah HA juga menemukan barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, dan timbangan di ruang tengah barakan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,62 gram, tiga pak plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu timbangan digital, satu dompet batik, serta satu unit handphone merk Oppo, diamankan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/rls/rhd/red)