Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Penganiayaan di Jalan Murjani Gg. Karyawan

- Reporter

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng merampungkan proses penyidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/7/2024) sore.

Berdasarkan penyampaian Kompol Volvy Apriana, proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R (18) dinyatakan P-21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Kompol Volvy menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terjadi pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Karyawan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Tanggal 10 Mei Tahun 2024 lalu.

“Tindak Pidana Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh tersangka yaitu seorang pria berinsial R (18) terhahap seorang wanita berinisial B (20), yang berawal pada saat korban didatangi oleh tersangka ketika sedang berada di rumah saksi untuk menyuruhnya pulang ke barak (TKP),” jelasnya.

“Setibanya di barak sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pun langsung mengunci pintu serta mengeluarkan sebilah pisau dan gunting, kemudian tersangka pun diduga melakukan penganiayaan saat menyeret korban masuk ke dalam dapur dan kamar,” lanjutnya.

“Yakni mulai dari memukul wajah korban, menendang kaki sebelah kanan hingga memukul menggunakan ikat pinggang serta menusuk kaki kiri korban dengan menggunakan gunting, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut,” pungkasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan hukuman pidana yakni paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara. (pm)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Salurkan Kursi Roda Untuk Disabilitas

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:51 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Resmikan Lapangan Volly Presisi di Polsek Kolam

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:40 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Resmikan Fasilitas Air Minum Bersih di Polsek Kolam

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:30 WIB

You cannot copy content of this page