Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Penganiayaan di Jalan Murjani Gg. Karyawan

- Reporter

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng merampungkan proses penyidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/7/2024) sore.

Berdasarkan penyampaian Kompol Volvy Apriana, proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R (18) dinyatakan P-21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Kompol Volvy menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terjadi pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Karyawan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Tanggal 10 Mei Tahun 2024 lalu.

“Tindak Pidana Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh tersangka yaitu seorang pria berinsial R (18) terhahap seorang wanita berinisial B (20), yang berawal pada saat korban didatangi oleh tersangka ketika sedang berada di rumah saksi untuk menyuruhnya pulang ke barak (TKP),” jelasnya.

“Setibanya di barak sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pun langsung mengunci pintu serta mengeluarkan sebilah pisau dan gunting, kemudian tersangka pun diduga melakukan penganiayaan saat menyeret korban masuk ke dalam dapur dan kamar,” lanjutnya.

“Yakni mulai dari memukul wajah korban, menendang kaki sebelah kanan hingga memukul menggunakan ikat pinggang serta menusuk kaki kiri korban dengan menggunakan gunting, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut,” pungkasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan hukuman pidana yakni paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara. (pm)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB