Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Dan Barang Bukti Sabu

- Reporter

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |  Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria bernama Toni (42) warga Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng.

Toni yang tak lulus SD bekerja sebagai buruh tani ini diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba,Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan warga tentang adanya transaksi dan bisnis narkoba di desa Manusup.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatnarkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba.

“Kami telah mengamankan pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib, di rumah saudara Toni di Desa Manusup,” ujar Subandi kepada awak media, Rabu (17/7/2024) malam.

Selanjutnya Subandi menjelaskan bahwa , pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan memperjual belikan Narkotika Golongan I.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu berupa 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,75 gram (plastik + kristal), 5 paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk bermotif garis, 1 buah wadah warna biru merk GATSBY THC, 1 Pack Plastik klip merk Zip In, 1 Unit Hp Merk Samsung warna putih, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ” Ujar Subandi.

Lebih lanjut Subandi mengatakan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.” Pungkasnya.(*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page