Jambret Terus!!! Pemuda Ini Dibekuk Polres Kobar

- Reporter

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang pria berinisal MA (31) warga Desa Batu Belaman, Kec. Kumai, Kab. Kobar yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (13/7/2024) pukul 09.30 WIB di Jl. Kapten Muhdar, Perum. Cemara Permai, Desa Pasur Panjang, Kec. Arsel.

“Aksi pelaku ini terekam cctv rumah warga, dimana dalam pada video tersebut korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor usai pulang sekolah melintas di lokasi kejadian kemudian datang pelaku dengan menggunakan speda motor jenis Scoopy berwarna merah dan berupaya menarik paksa tas milik korban, namun gagal,” beber Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat tarikan pelaku yang sangat kuat, lanjut Kapolres, menyebabkan korban dan anaknya terjatuh hingga menderita luka – luka kemudian dilarikan ke rumah sakit.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa aksi penjambretan ini sudah dilakukan berulang kali.

“Sudah kami mintai keterangan dimana berdasarkan pengakuannya, pelaku juga ada melakukan aksi jambret di daerah Jl. Iskandar, Kel. Madurejo, masih kami kembangkan terus secara berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait tindak pidana tersebut diantaranya satu unit seeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu pasang sandal merk adidas warna hitam serta satu buah celana jeans panjang warna blue.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB