LINTAS KALIMANTAN || Orang nomer satu di Institusi Polri se Provinsi Kalimantan Selatan, langsung mengambil langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah insident remaja teler di muka umum tidak terulang kembali.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., setelah peristiwa sejumlah remaja yang lagi teler berat lantaran diduga mengkonsumsi buah kecubung viral di media sosial.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. yakni Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, dimana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).” terangnya, Minggu, 14 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan pendataan, lanjutnya, Diresnarkoba Polda Kalsel juga melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
“Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) yang diduga merupakan pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo sebanyak 20 ribu butir yang diduga dikonsumsi para korban.” jelasnya.
Sementara itu, menurut hasil uji forensik yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin terhadap para jenazah AR dan S, ternyata ditubuh korban dipastikan TIDAK mengkonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.
“Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.” tegasnya,
Ke 4 orang tersebut, terang Kabid Humas Polda Kalsel, dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Kalsel juga meluruskan terkait dengan viralnya berita sejumlah remaja yang sedang teler berat lantaran diduga mabuk buah kecubung.
“tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung. Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun di bikin judul ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga di beri judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung.” Bebernya,
Untuk itu, Polda Kalsel menghimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. (*/rls/duk/red).