Gelapkan Uang Untuk Judi Slot, Pemuda Ini Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan yakni RI (24) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (10/7/2024) pagi akibat menggelapkan uang milik perusahaan PT. Nuansa Dharma Cipta.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku yang bertugas sebagai helper kendaraan ini menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp. 27,2 juta.

“Awal mulanya salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp.12,2 Juta yang telah dibayarkan cash kepada Pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” beber Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu, pada Senin (8/7/2024) pagi, pelaku RI melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp.15 juta dan uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah.

“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Dan saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” imbuh Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 27,2 Juta.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi – saksi serta mengamankan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB