Gelapkan Uang Untuk Judi Slot, Pemuda Ini Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan yakni RI (24) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (10/7/2024) pagi akibat menggelapkan uang milik perusahaan PT. Nuansa Dharma Cipta.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku yang bertugas sebagai helper kendaraan ini menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp. 27,2 juta.

“Awal mulanya salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp.12,2 Juta yang telah dibayarkan cash kepada Pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” beber Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu, pada Senin (8/7/2024) pagi, pelaku RI melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp.15 juta dan uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah.

“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Dan saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” imbuh Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 27,2 Juta.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi – saksi serta mengamankan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page