Ayah Tiri Bejat, Diduga Cabuli Bocah di Kobar

- Reporter

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sangat keterlaluan ulah seorang bapak terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, diduga dengan tega melakukan pencabulan. Saat ini pelaku AM (31) sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kobar yang dilaporkan keluarga korban.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo mengatakan, semenjak pelaku AM menikah dengan ibu korban setahun yang lalu mereka tinggal bersama dalam satu rumah. Terendusnya perbuatan tercela ini pada saat ayah kandung korban AK (42) sedang bertamu di rumah korban pada Rabu (03/07) lalu.

“Ketika itu Ayah Kandung Korban melihat pelaku AM tengah memangku korban secara paksa dan terlihat sangat mesra dan intim,” ujar Iptu Stefanus Rantealo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Kapolsek, melihat ketidak wajaran ini, ayah kandung korban meminta kepada ibu korban YU (32) untuk menanyakan kepada anaknya terkait kedekatan tersebut yang sempat membuat ibu korban cemburu.

“Saat ditanya oleh ibunya, korban ini langsung menceritakan bahwa ayak tirinya kerap memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri,” jelas Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo.

Kapolsek menambahkan adanya perbuatan bejat tersebut orang tua kandung korban tak terima anaknya dicabuli dan langsung melaporkan perbuatan ini ke kantor Polsek setempat.

“AK bersama ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke Polisi. Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua saksi mulai korban, ibu korban dan tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf “a” UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB