Kapolres Kapuas Pimpin Pers Rilies, Mengungkap Beberapa Kasus Tindak Kriminal

- Reporter

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kapuas menggelar pers Rilies keberhasilan Reskrim dan di bantu Polsek jajaran Polres Kapuas  mengungkap sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Kapuas Kabupaten Kapuas, Kamis (4/7/2024) siang.


Kegiatan ini bertempat di aula Polres Kapuas dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek menjelaskan ada beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap, termasuk pembunuhan, penganiayaan, pencurian, persetubuhan anak di bawah umur, dan judi online dan yang baru saja terjadi kasus pembunuhan yang tempat kejadian perkara nya di kompleks pasar ikan di Jalan Mawar pada Sabtu (29/6/2024).

” Pelaku berinisial S (35) telah ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap YD, warga Jalan K.S Tubun, Kuala Kapuas dan motif pembunuhan ini adalah dendam, setelah pelaku merasa sakit hati karena dipukuli dan dikeroyok oleh YD pada malam sebelum kejadian ” Ujar Kapolres.

lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa akibat dendam kepada korban Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dan melarikan diri ke Tabalong, Kalimantan Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Mabu’un pada Senin (1/7/2024) beserta barang bukti.


“Pelaku S dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 KUHPidana.

Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani menambahkan kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (5/6/2024) dini hari di sebuah bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan.

“Pelaku MI (19) melakukan penganiayaan terhadap korban FA karena merasa kesal telah ditegur oleh korban. Pelaku menusuk dada sebelah kiri dan melukai lengan kanan korban dengan pisau dapur. MI dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan”ungkap Kasat.

Kasus pencurian sepeda yang dilakukan oleh WS, seorang residivis asal Kabupaten Kediri, juga berhasil diungkap. WS melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Gang, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, pada Senin (6/5/2024). WS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, Polres Kapuas juga mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti. Para pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


Kasus judi online juga terungkap dengan satu tersangka berinisial S dan barang bukti uang tunai sebesar 630 ribu rupiah. S dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah.

Kapolres Gede Pasek Muliadnyana menghimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama yang beranjak remaja, mengingat banyaknya kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page