Kapolres Kapuas Pimpin Pers Rilies, Mengungkap Beberapa Kasus Tindak Kriminal

- Reporter

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kapuas menggelar pers Rilies keberhasilan Reskrim dan di bantu Polsek jajaran Polres Kapuas  mengungkap sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Kapuas Kabupaten Kapuas, Kamis (4/7/2024) siang.


Kegiatan ini bertempat di aula Polres Kapuas dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek menjelaskan ada beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap, termasuk pembunuhan, penganiayaan, pencurian, persetubuhan anak di bawah umur, dan judi online dan yang baru saja terjadi kasus pembunuhan yang tempat kejadian perkara nya di kompleks pasar ikan di Jalan Mawar pada Sabtu (29/6/2024).

” Pelaku berinisial S (35) telah ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap YD, warga Jalan K.S Tubun, Kuala Kapuas dan motif pembunuhan ini adalah dendam, setelah pelaku merasa sakit hati karena dipukuli dan dikeroyok oleh YD pada malam sebelum kejadian ” Ujar Kapolres.

lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa akibat dendam kepada korban Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dan melarikan diri ke Tabalong, Kalimantan Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Mabu’un pada Senin (1/7/2024) beserta barang bukti.


“Pelaku S dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 KUHPidana.

Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani menambahkan kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (5/6/2024) dini hari di sebuah bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan.

“Pelaku MI (19) melakukan penganiayaan terhadap korban FA karena merasa kesal telah ditegur oleh korban. Pelaku menusuk dada sebelah kiri dan melukai lengan kanan korban dengan pisau dapur. MI dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan”ungkap Kasat.

Kasus pencurian sepeda yang dilakukan oleh WS, seorang residivis asal Kabupaten Kediri, juga berhasil diungkap. WS melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Gang, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, pada Senin (6/5/2024). WS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, Polres Kapuas juga mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti. Para pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


Kasus judi online juga terungkap dengan satu tersangka berinisial S dan barang bukti uang tunai sebesar 630 ribu rupiah. S dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah.

Kapolres Gede Pasek Muliadnyana menghimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama yang beranjak remaja, mengingat banyaknya kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB