Diduga Salahgunakan Dana CSR, Masyarakat Laporkan PJ Kades Humbang Raya

- Reporter

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Diduga Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menyalahgunakan wewenang dalam hal penggunaan CSR (Cooporate Social Responsibility) Fee Kayu periode bulan Mei 2023 – Desember 2023 dari PT. IFP (INDUSTRIAL FOREST PLANTATION).

Salah seorang warga desa mengatakan, “Hal tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Balai Desa Humbang Raya dengan dihadiri beberapa orang saja termasuk ada Ketua RT, Perangkat Desa, Mantan Kepala Desa Humbang Raya, masyarakat lainnya, dan Kapospol Babugus itupun di minta oleh pihak Perusahan PT. IFP untuk mendampingi yang hari itu membayar fee Kayu/CSR untuk Desa Humbang Raya sebesar Rp.76,898.050.-.

Setelah serah terima uang tersebut dan menanda tangan Kwitansi oleh Pj Kepala Humbang Raya An. Musa. S.Pd. masyarakat yang hadir menunggu apa saja penggunaan uang tersebut namun Pj kades tidak ada menyampaikan ke Masyarakat lalu langsung beranjak pulang, dan berangkat ke Palangka Raya membawa uang tersebut, tidak ada penjelasan yang jelas penggunaannya untuk masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal tersebut warga masyarakat mencurigai kalau Pj Kades Humbang Raya An. Musa S.Pd. telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai Pj. Kepala Desa dan ada unsur penggelapan atas uang tersebut karena ditelpon tidak aktif maka sebagian yang datang kerumahnya menyuruh menantunya menyusul ke Palangka Raya.

Setelah ketemu di pasar oleh menantunya, maka menantu menyampaikan pesan dari masyarakat agar uang tersebut jangan dulu digunakan sebelum diadakan persetujuan dari Masyarakat dalam penggunaannya, tapi Pj. Kades tidak mengubris dia tetap menggunakan uang tersebut atas dasar kehendaknya sendiri.

Maka setelah Pj Kades Balik ke Kampung dan langsung mengajak semua Ketua RT, Perangkat Desa, Kapospol Babugus, Mantir Adat dan unsur Masyarakat lain untuk rapat di Aula Desa Humbang Raya pada tanggal 12 Juni 2024 membicarakan bahwa uang fee Kayu tersebut telah di gunakan sebagian untuk beli Mesin Pompa Air, Perbaikan Ambulance, Bantuan ke Mesjid dan Gereja, mau dibelikan juga metrial untuk perbaikan Jalan Desa yang Rusak, terjadilah berdebatan dengan warga jadi marah dikarenakan menggunakan uang tersebut tanpa ada persetujuan dari Masyarakat, padahal Perbaikan. Ambulance, dan Mesin Pompa -Air sudah ada dianggarkan di Dana Desa tahun 2024.

Sehingga timbullah kecurigaan seorang warga, lalu berkata “sangat tidak masuk akal perbaikan Ambulance sampai Rp 14.500.000.- padahal waktu diambil dari Parkiran Pospol Babugus masih dalam keadaan baik dan diminta Nota rinciannya apa saja yang dibaiki” PJ kades tidak bisa menunjukkan untuk warga dalam forum rapat warga Masyarakat yang menanyakan berapa sisa uang ada padanya, namun tidak ada penjelasan samasekali, ujarnya.

Oleh karena hal itu kami sebagai masyarakat awam berasumsi, uang tersebut habis dibawanya untuk poya- poya.

Lanjutnya, Kami sebagai warga masyarakat Desa Humbang pada Prinsipnya tidak keberatan sebagian dana tersebut diberikan untuk Rumah Ibadah seperti Mesjid dan Gereja Cuma kami sangat kecewa oleh tidak ada keterbukaan, bahkan mirisnya Pj. Kades An. MUSA. S.Pd sampai menantang Masyarakat yang katanya dia tunggu di Meja Hijau dan ini yang saya cari katanya di share di WA Group, dan uang sisanya yang ada pada dia katanya untuk modalnya menghadapi pengaduan masyarakat.

Kami juga sangat menyayangkan, Seharusnya dia selaku Pimpinan Desa tidak pantas berkata seperti itu dengan kami Masyrakat untuk menantang kami agar melapor dia bahkan sampai ke Meja Hijau.

Dan kami sebagai masyarakat tidak menghendaki sampai ke Meja Hijau atau kemana-mana, kami hanya ingin dia menyelesaikan secara baik-baik, Karena Fee Kayu tersebut adalah hak masyarakat, kalau uang Pemerintah yang selama ini ada dia Koropsi atau salah gunakan, kami tidak peduli terserah dia saja.

Dalam penyampaian laporan masyarakat ini memang banyak lagi yang ingin kami sampaikan, tapi mengingat atas keterbatasan kami yang sangat kurang, harapan kami kiranya kepada Bapak Pejabat Bupati Kapuas dapat memaklumi dan membijaki, tuturnya. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Aparatur Desa Pulang Pisau Diberdayakan Melalui Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.7
Jumlah Pengunjung Pasar Kahayan Palangkaraya Naik saat Menjelang Libur Natal Dan Tahun Baru 2025
Namanya di Catut dan Tandatangannya diPalsukan Dalam Gugatan Perdata, Halim Bakal Lapor Ke Polda Kalsel
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita di Terminal WA Gara
Wujud Kepedulian, Lapas Kotabaru Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Binaan
Gelar Ops Lilin Telabang 2024, Polresta Palangka Raya Tugaskan 50 Personel 
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:44 WIB

Aparatur Desa Pulang Pisau Diberdayakan Melalui Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.7

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:21 WIB

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Jumlah Pengunjung Pasar Kahayan Palangkaraya Naik saat Menjelang Libur Natal Dan Tahun Baru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:16 WIB

Namanya di Catut dan Tandatangannya diPalsukan Dalam Gugatan Perdata, Halim Bakal Lapor Ke Polda Kalsel

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:12 WIB

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita di Terminal WA Gara

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:07 WIB

Wujud Kepedulian, Lapas Kotabaru Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Binaan

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:53 WIB

Gelar Ops Lilin Telabang 2024, Polresta Palangka Raya Tugaskan 50 Personel 

Berita Terbaru