Dinyatakan P21, Tersangka Penggunaan Kawasan HPK Sebagai Lokasi Tambang Tanpa Izin Diserahkan Ditreskrimsus Polda Kalteng ke Kejaksaan

- Reporter

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita satu buah dokumen perizinan dari PT. Mitra Tala beserta barang bukti tumpukan Batubara yang berada di dalam area kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) atas dugaan tidak pidana di bidang pelayaran dan kehutanan.

Hal tersebut disampaikan, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. melalui Kasubbid Penmas AKBP Resky Maulana Z , S.H., S.IK. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Senin (24/6/24) siang.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H. bahwa penanganan tersangka HF (39) yang merupakan Direktur PT. Mitra Tala, saat ini sudah sampai ke tahap pelimpahan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kab. Bartim yang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Juni 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga telah memeriksa terkait adanya dugaan keterlibatan salah seorang staff di DPMPTSP Kalteng, terkait penerbitan surat yang didapatkan PT. Mitra Tala.

“Namun dalam kasus ini, kami tidak mengkaji terkait kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan illegal tersebut. Akan tetapi perkara sudah dilimpahkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi guna penanganan lebih lanjut atas aksi dari pertambangan ini,” ucapnya.

Joko menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” tegasnya. (Besus/adji/sam)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page