LINTAS KALIMANTAN | Menjelang perayaan Lebaran Haji atau Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, banyak masyarakat membeli hewan ternak seperti sapi dan kambing untuk melaksanakan kewajiban kurban.
Namun, sejumlah pembeli hewan kurban masih mengkhawatirkan adanya penjual ternak nakal yang menjual sapi gelonggongan.
“Pelakunya dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penyiksaan hewan,” ucap praktisi hukum Suriansyah Halim, Kamis (13/6).
Gelonggongan merupakan cara menambah berat badan hewan ternak dengan cara minum air secara paksa. Air dalam jumlah cukup banyak akan dialirkan melalui selang, langsung ke lambung ternak tersebut.
Dengan bertambah beratnya hewan ternak tersebut, maka akan menaikkan nilai jual kepada pembeli yang tidak tahu bahwa berat tersebut ternyata akibat bertambahnya air di tubuh hewan. Daging gelonggongan umumnya lebih cepat busuk karena mengandung banyak air, sehingga jaringannya cepat rusak. Saat dikonsumsi, daging tersebut dapat menyebabkan diare hingga infeksi yang dapat berakibat fatal.
Menurut Halim, perilaku penjual ternak curang tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana penipuan karena memanfaatkan ketidaktahuan pembeli untuk membeli ternak yang berat badannya terjadi bukan secara wajar.
“Dapat dijerat dengan pidana tentang penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sampai empat tahun,” tegas Halim yang juga Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah.
Sedangkan ternak yang menjadi korban gelonggongan tersebut juga tentunya merasa tersiksa dengan pemaksaan meminum jumlah air yang tidak wajar. Hal tersebut, kata Halim, juga merupakan suatu bentuk tindak pidana.
“Sudah termasuk melakukan dugaan tindak pidana menurut Pasal 302 KUHPidana dan Pasal 540 KUHPidana yang menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan,” terangnya.
Apabila pembeli ternak menemukan hewan yang dibelinya ternyata hasil gelonggongan, maka dia dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana penipuan. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana penyiksaan hewan, tambah Halim, dapat dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut karena karena merupakan delik umum atau bukan aduan. (*/rls/sgn/red).