Praktisi Hukum Suriansyah Halim , Bagi Penjual Ternak Gelonggongan Dapat Dipidana

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |  Menjelang perayaan Lebaran Haji atau Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, banyak masyarakat membeli hewan ternak seperti sapi dan kambing untuk melaksanakan kewajiban kurban.

Namun, sejumlah pembeli hewan kurban masih mengkhawatirkan adanya penjual ternak nakal yang menjual sapi gelonggongan.

“Pelakunya dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penyiksaan hewan,” ucap praktisi hukum Suriansyah Halim, Kamis (13/6).



Gelonggongan merupakan cara menambah berat badan hewan ternak dengan cara minum air secara paksa. Air dalam jumlah cukup banyak akan dialirkan melalui selang, langsung ke lambung ternak tersebut.

Dengan bertambah beratnya hewan ternak tersebut, maka akan menaikkan nilai jual kepada pembeli yang tidak tahu bahwa berat tersebut ternyata akibat bertambahnya air di tubuh hewan. Daging gelonggongan umumnya lebih cepat busuk karena mengandung banyak air, sehingga jaringannya cepat rusak. Saat dikonsumsi, daging tersebut dapat menyebabkan diare hingga infeksi yang dapat berakibat fatal.



Menurut Halim, perilaku penjual ternak curang tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana penipuan karena memanfaatkan ketidaktahuan pembeli untuk membeli ternak yang berat badannya terjadi bukan secara wajar.

“Dapat dijerat dengan pidana tentang penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sampai empat tahun,” tegas Halim yang juga Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah.

Sedangkan ternak yang menjadi korban gelonggongan tersebut juga tentunya merasa tersiksa dengan pemaksaan meminum jumlah air yang tidak wajar. Hal tersebut, kata Halim, juga merupakan suatu bentuk tindak pidana.



“Sudah termasuk melakukan dugaan tindak pidana menurut Pasal 302 KUHPidana dan Pasal 540 KUHPidana yang menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan,” terangnya.

Apabila pembeli ternak menemukan hewan yang dibelinya ternyata hasil gelonggongan, maka dia dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana penipuan. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana penyiksaan hewan, tambah Halim, dapat dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut karena karena merupakan delik umum atau bukan aduan. (*/rls/sgn/red).






Berita Lainnya

Pangdam XII Tanjung Pura Hadiri Jalan Sehat dan Silaturahmi Kebangsaan Korem 102 Pjg, Sekaligus Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Tingkatkan Kemampuan Fisik,Kodim 1011/Kuala Kapuas Garjas Bagi Prajurit
Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan
KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang
Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Pangdam XII Tanjung Pura Hadiri Jalan Sehat dan Silaturahmi Kebangsaan Korem 102 Pjg, Sekaligus Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:45 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Imbauan Larangan Knalpot Bising di Kotawaringin Barat

Sabtu, 26 Okt 2024 - 04:52 WIB

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB